apbd
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 16 Desember 2016 Nomor 910/180/2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Bupati Kudus tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 130) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 150) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 153) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 159) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 16 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
- 12 hlm
|