Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 38 Tahun 2021

Tata Cara Perekaman Transaksi Usaha, Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Secara Online Melalui Aplikasi E-SPTPD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Perekaman Transaksi Usaha, Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Secara Online Melalui Aplikasi E-Sptpd. Maksud dibentuknya Peraturan Walikota ini adalah untuk optimalisasi pajak daerah melalui perekaman data transaksi usaha dan pembayaran pajak daerah secara elektronik dan penyampaian surat pemberitahuan pajak daerah secara online dengan aplikasi e-SPTPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perekaman Transaksi Usaha, Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Secara Online Melalui Aplikasi E-SPTPD
T.E.U.
Indonesia, Kota Payakumbuh
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Payakumbuh
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor 38
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Payakumbuh
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan