Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 37 Tahun 2021

Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan walikota tentang pedoman pengadaan barang/jasa pada perusahaan umum daerah air minum tirta sago kota payakumbuh. Pengadaan Barang/Jasa di Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh bertujuan untuk: a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; b. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, Koperasi dan/atau pelaku usaha daerah; c. menyederhanakan dan mempercepat proses pengambilan keputusan; d. meningkatkan kemandirian, tanggung jawab dan profesionalisme; dan e. memperkuat pertumbuhan bisnis Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh
T.E.U.
Indonesia, Kota Payakumbuh
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Payakumbuh
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor 37
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Payakumbuh
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan