Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 54 Tahun 2022

Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Kompetensi Jabatan PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai pedoman dan acuan dalam proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi untuk menjamin objektivitas dan kualitas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 54 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2022
Sumber
BD.2022/NO.54
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan