OPTIMALISASI KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2022/NO.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 144 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mencapai daya guna dan hasil guna
pelaksanaan optimalisasi kepesertaan jaminan sosial
ketenagakerjaan di Kabupaten Bantul, beberapa
ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 144
Tahun 2021 tentang Optimalisasi Kepesertaan Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan perlu dilakukan penyempurnaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor
144 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Kepesertaan
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Bupati Bantul Nomor 144 Tahun 2021;
- Materi Pokok: mengubah ketentuan mengenai jenis pekerja beserta pengalokasian anggarannya
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
- Jumlah Halaman: 5 HLM;
|