Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 51 Tahun 2015

Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Informasi dan Teknologi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang ruang lingkup, penanggung jawab pengelolaan SIMDA, tugas dan wewenang penanggung jawab pengelolaan SIMDA, Pengamanan, pengendalian dan pemeliharaan database, instalasi aplikasi SIMDA, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Informasi dan Teknologi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2015
Sumber
BD.2015/NO.51
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan