Peraturan ini memuat ketentuan umum; maksud dan tujuan; pembangunan kepariwisataan daerah; arah kebijakan dan strategi pembangunan destinasi pariwisata daerah; arah kebijakan dan strategi pembangunan pemasaran pariwisata daerah; arah kebijakan dan strategi pembangunan industri pariwisata daerah; arah kebiajakn dan strategi pembangunan kelembagaan kepariwisataan daerah; indikasi program pembangunan kepariwisataan daerah; pengawasan dan pengendalian; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat