Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 2, Pasal 4,Pasal 5,Pasal 6, menghapus Pasal 10, mengubah Pasal 12,Pasal 14,Pasal 15, Pasal 17 ayat (2), mengubah judul Bab V dan Pasal 10, mengubah Pasal 21, menambahkan ketentuan Pasal 2, Pasal 4.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat