pengangkatan-pemberhentian-perangkat desa
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2016/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan dasar hukum dan untuk terciptanya ketertiban dan kelancaran dalam pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa maka perlu disusun ketentuan yang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dicabut dan
diganti dengan Peraturan Daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-daerah;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan ini memuat ketentuan terkait perangkat desa; persiapan pengangkatan perangkat desa; pembentukan panitia; penjaringan; penyaringan; pengangkatan perangkat desa; pembiayaan; masa jabatan; larangan dan sanksi; pemberhentian; pelaksana tugas harian perangkat desa; cuti perangkat desa; mutasi jabatan perangkat desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
- 34 hal
|