Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Umum Bab III Penyusunan AMDAL dan Formulir UKL-UPL Bab IV Penilaian AMDAL, Pemeriksaan Formulir UKL-UPL dan Persetujuan Lingkungan BabV Pendanaan Persetujuan Lingkungan Bab VI Ketentuan Peralihan BabVII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat