USAHA-MIKRO-KECIL-MENENGAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2016/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang mempunyai kedudukan dan peran strategis untuk meningkatkan perekonomian Daerah, diperlukan peranan Pemerintah Daerah dalam mendorong dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun
1997;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1998;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
2007;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2013;Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 19 Tahun 2003.
- Peraturan ini memuat kriteria UMKM;pengembangan UMKM;pembiayaan dan penjaminan; perlindungan usaha; kewajiban; jaringan usaha dan kemitraan; larangan; sanksi administrasi;penyisikan;ketentuan pidana terkait
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
- 43 hal
|