penaggulangan dan pencegahan bencana kebakaran
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2013/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK: |
- bahwa bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang berakibat luas, baik terhadap keselamatan jiwamaupun harta benda yang secara langsung akan merugikan dan menghambat pelaksanaan pembangunan di daerah; bahwa upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan segenap komponen masyarakat di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012
- Peraturan ini memuat mengenai proyeksi bahaya kebakaran, pengwasan, evaluasi, dan hal-hal lainnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2013.
- 36 hal
|