tata cara-penertiban-izin-mendirikan-bangunan-rumah ibadat
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2017/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 100 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf e Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006, yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Bupati adalah menerbitkan lzin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat; bahwa berdasarkan perkembangan masyarakat dan Hasil Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 100 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat, maka Peraturan Bupati tersebut perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 100 tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 100 Tahun 2015.
- Peraturan Bupati memuat tentang perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 100 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
- Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 100 Tahun 2015 (Diubah)
|