Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 41 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 100 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati memuat tentang perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 100 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 100 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
17 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2022
Tanggal Berlaku
17 Mei 2022
Sumber
BD.2017/NO.41
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 100 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan