Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2012

Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Wonogiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini membahas mengenai jenis retribusi, golongan retribusi, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Wonogiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
01 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2012
Tanggal Berlaku
01 Februari 2012
Sumber
LD. 2012/No. 2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 5 Tahun 1984

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 4 Tahun 1999

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 6 Tahun 1999

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 21 Tahun 2002

  5. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2002

  6. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 24 Tahun 2002

  7. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2003

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan