kependudukan - administrasi
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD. 2011/No. 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK: |
- bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan merupakan urusan wajib dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Wonogiri yang berada dalam dan di luar Kabupaten Wonogiri serta penduduk luar Kabupaten Wonogiri yang berada di wilayah Kabupaten Wonogiri; bahwa dari sisi kepentingan penduduk, administrasi kependudukan memberikan pemenuhan hak-hak administrasi seperti pelayanan publik serta perlindungan yang berkenaan dengan dokumen kependudukan tanpa adanya perlakuan diskriminatif; bahwa guna melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan peraturan pelaksanaan lainnya perlu pengaturan mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wonogiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wonogiri.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; .Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988.
- Peraturan ini memuat mengenai hak, kewajiban, penyelenggaraan beserta dengan penerbitan dan dan dokumen kependudukan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2011.
- 36 hal
|