Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2011

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat mengenai jenis pajak, jenis pajak beserta dengan dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
17 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2011
Tanggal Berlaku
17 Juni 2011
Sumber
LD. 2011/No. 6
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2005

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2005

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2002

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 5 Tahun 1998

  5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 4 Tahun 1998

  6. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1998

  7. Peratuaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 2 Tahun 1998

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan