Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul No. 79 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 79 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2015 Nomor 79), diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (1)Pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan dan telah menyerahkan berkas kelengkapan administrasi selanjutnya diangkat sebagai pegawai non pegawai negeri sipil dengan masa kontrak paling lama 12 (dua belas) bulan. (2)Setelah masa kontrak selesai pegawai non Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat kembali berdasarkan hasil evaluasi kinerja. (3) Pengangkatan pegawai non Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dalam ayat (1) dan (2), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas; Diantara Pasal 10 dan Pasal 11, disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 10A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul No. 79 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
11 April 2016
Tanggal Pengundangan
11 April 2016
Tanggal Berlaku
11 April 2016
Sumber
BD.2016/NO.15
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan