pemberian-biaya-operasional-kendaraan dinas
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD. 2017/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Biaya Operasional Kendaraan Dinas
ABSTRAK: |
- bahwa guna menunjang kelancaran operasional khususnya bagi para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar dalam pelaksanaan tugasnya, maka perlu diberikan bahan bakar minyak kendaraan dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagamana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Biaya Operasional Kendaraan Dinas.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pcmerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK 06/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini memuat tentang tata cara pemberian biaya operasional kendaraan dinas, AADB Dinas Operasional kantor dan AADB DInas operasional khusus.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
- 6 hal
|