Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2015

Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini memuat tentang ketentuan Umum pengelolaan RUSUNAWA, asas dan tujuan, ruang lingkup, pemanfaatan fisik bangunan rusunawa, kepenghunian, administrasi keuangan dan pemasaran, kelembagaan, penghapusan dan pengembangan rusunawa, pendampingan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
22 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2015
Tanggal Berlaku
22 Mei 2015
Sumber
LD.2015/NO.10
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan