Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 53 Tahun 2021

PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DARI DANA BAGI HASIL CUKAJ HASIL TEMBAKAU KEPADA BURUH TANI TEMBAKAU DAN/ATAU BURUH PABRIK ROKOK DI KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN ANGGARAN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi okok: mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Buruh Tani Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok Di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2021 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; memuat antara lain: ketentuan umum; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. maksud dan tujuan; b. sasaran dan kriteria penerima; c. jenis bantuan; d. mekanisme pemberian bantuan; e. mekanisme pertanggungjawaban; f. pengawasan, monitoring dan evaluasi; g. pembiayaan; h. pengaduan; dan i. sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 53 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DARI DANA BAGI HASIL CUKAJ HASIL TEMBAKAU KEPADA BURUH TANI TEMBAKAU DAN/ATAU BURUH PABRIK ROKOK DI KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2021
Sumber
BD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 54
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan