Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2014

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini memuat tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11). Ketentuan Pasal 1 Angka 10, 11, 27, 28, 37 dan 38 diubah dan diantara angka 28 dan 29 disisipkan 1 (satu) angka, Ketentuan dalam Pasal 4 huruf g diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah dan setelah ayat (2) ditambah 1 ayat yakni ayat (3), Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah,Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) diubah, Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diubah dan ayat (2) dihapus, Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ayat (3) dan ayat (4) dihapus, Ketentuan Pasal 42 diubah, Ketentuan Pasal 46 ayat (2) huruf p dan huruf q diubah dan ditambah 4 (empat) huruf yakni huruf bb, huruf cc, huruf dd dan huruf ee serta ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), Ketentuan Pasal 47 diubah, Ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (3) diubah, Ketentuan BAB XI PENDAPATAN DAERAH Pasal 50 dihapus, Diantara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 50A, Ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf h dihapus, Ketentuan Pasal 54 diubah, Ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1) diubah, Ketentuan dalam Pasal 58 diubah, Diantara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 59A dan Pasal 59B , Ketentuan Pasal 64 ayat (2) diubah, dan Ketentuan pada Lampiran diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
26 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2014
Tanggal Berlaku
26 Juni 2014
Sumber
LD.2014/NO.3
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Pemalang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Mengubah :
  1. PERDA Kab. Pemalang No. 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan