Peraturan Bupati ini memuat tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018 dimana pasal yang diubah adalah Pasal 1 mengenai nominal pendapatan, belanja, pembiayaan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat