Peraturan Bupati ini memuat tentang perubahan atas perubahan atas peraturan bupati Pemalang nomor 17 Tahun 2012 ketentuan pasal 1 ditambah 1 angka baru, Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah,Ketentuan Pasal 4 di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (2a) dan ayat (2b), Ketentuan pada Lampiran ditambahkan 1 (satu) jenis pajak baru yaitu angka 11.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat