PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD. 2018/ Nomor
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menyikapi perembangan kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Semarang maka diperlukan penyederhanaan mekanisme pengajuan pengembalian pembayaran PBB; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, Peraturan Walikota Semarang Nomor 38 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintab Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Presiden Republin Indonesia Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; eraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 80 tahun 2015;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Waliko.ta Semarang Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Walikota Semarang Nomor 89 Tahun 2016
- Peraturan ini memuat mengenai penambahan klausul mengenai besaran kelebihan PBB beserta dengan prosesdur pengembaliannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2018.
- 5 hal
|