PENENTUAN KRITERIA WARGA MISKIN DI KABUPATEN DELI SERDANG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD. 2022/ No. 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penentuan Kriteria Warga Miskin di Kabupaten Deli Serdang
ABSTRAK: |
- Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan pada pasal 11 ayat (2) mengamanatkan agar penentuan kriteria warga miskin diatur dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Deli Serdang tentang Penentuan Kriteria Warga Miskin di
Kabupaten Deli Serdang.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021; Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/Huk/2013; Peraturan Daerah Ka bu paten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 10 Tahun
2021; Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 103 Tahun 2021;
- Peraturan ini mengatur tentang: kriteria masyarakat miskin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2022.
- 11 Hlm
|