fasilitas pengembangan pesantren
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2022/NOMOR.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menjamin fasilitasi pengembangan
pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah,
dan fungsi pemberdayaan masyarakat di Daerah
sebagai salah satu wadah untuk membina generasi
penerus bangsa untuk mengamalkan nilai-nilai
ajaran agamanya dan/ atau ahli ilmu agama yang
berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang
beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia; bahwa untuk mendukung dan memperkuat peran
pesantren dalam pembangunan Daerah perlu
dikembangkan dan diperdayakan melalui kebijakan
fasilitasi pengembangan pesantren; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3),
Pasal 12 ayat (2), Pasal 32, Pasal 42, Pasal 46 ayat (1)
dan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2019 ten tang Pesantren, maka pemerintah
daerah perlu memberikan fasilitasi pengembangan
pesantren di Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pengernbangan Pesantren;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Fasilitasi Pengembangan
Bab IV Pendanaan
Bab V Kerja Sama
Bab VI Partisipasi Masyarakat
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
- 8 hlm
|