Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 37 Tahun 2022

Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ii mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan bantuan hukum, starla hukum, pelaporan bantuan hukum kepada bupati, anggaran bantuan hukum, tata cara pemberian sanksi administratif, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 37 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
14 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2022
Tanggal Berlaku
14 Juli 2022
Sumber
BD.2022/NO.37
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan