Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2022

Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah, Bank Perkreditan Rakyat Bestari, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan,ruang lingkup , kewajiban dan wewenang dan tanggungjawab dari Perusahaan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjungpinang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2022
Tanggal Berlaku
29 Desember 2022
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2020 NOMOR 60
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan