Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2002

Perizinan Industri Di Kabupaten Bandung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perizinan Industri Di Kabupaten Bandung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2002
Tanggal Pengundangan
07 November 2002
Tanggal Berlaku
07 November 2002
Sumber
LD 2002/3 Seri C
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - PERINDUSTRIAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bandung No. 12 Tahun 2011 tentang Perizinan Industri di Kabupaten Bandung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan