Pengelolaan Keuangan daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 5; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/perbup.%20no.%205%20JUKNIS%20DAU%20BIDAG%20SANITASI%202022.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Umum Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat;
b. bahwa sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk memperkuat upaya perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan akses air minum dan sanitasi, serta meningkatkan keswadayaan dalam pembangunan atau peningkatan kualitas rumah sehat bagi masyarakat miskin dan masyarakat berpenghasilan rendah melalui bantuan stimulan Bidang Sanitasi, diperlukan bantuan stimulan bidang sanitasi;
c. bahwa guna mewujudkan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemerintah Daerah menyelenggarakan Program Pembangunan Jamban Keluarga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Umum Bidang Sanitasi Anggaran 2022;
- Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 32 Tahun 2009:
UU No 36 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 12 Tahun 2019:
PP No 22 Tahun 2021:
Permenkes No 3 Tahun 2014:
Permen PUPR No 04/PRT/M/2017:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Perda Kab. Situbondo No 3 Tahun 2021:
Perda Kab. Situbondo No 11 Tahun 2021:
Perbup No 16 Tahun 2021:
Perbup Situbondo No 45 Tahun 2021:
Perbup Situbondo No 46 Tahun 2021.
- Kebijakan Dana Alokasi Umum Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2022 diarahan untuk mendukung visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Situbondo Periode Tahun 2021-2026 melalui kegiatan Bidang Sanitasi berupa Program Pembangunan Jamban Keluarga.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
|