Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah Situbondo Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Maksud dan Tujuan Pembentukan Dana Cadangan: 3. Sumber dana Cadangan: 4. Besaran Dana Cadangan: 5. penempatan Dana Cadangan: 6. Penggunaan Dana Cadangan: 7. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban: 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Situbondo Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
22 September 2022
Tanggal Pengundangan
22 September 2022
Tanggal Berlaku
22 September 2022
Sumber
LD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 8; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/2022perdasitubondo008.pdf.pdf
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan