Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 31 Tahun 2022

Standar Biaya Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan Dan non Kesehatan Dalam Penanganan Corona Virus Disease-2019 Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dalam pemberian insentif bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan dalam Penanganan Corona Virus Disease-2019 Tahun 2022

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 31 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan Dan non Kesehatan Dalam Penanganan Corona Virus Disease-2019 Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Panjang
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Padang Panjang
Tanggal Penetapan
29 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2022
Tanggal Berlaku
29 Juni 2022
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 31
Subjek
KESEHATAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Panjang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan