Kesehatan - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan Dan non Kesehatan Dalam Penanganan Corona Virus Disease-2019 Tahun 2022
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberikan apresiasi dan penghargaan yang adil bagi tenaga kesehatan dalam penanganan dan penanggulangan COVID 19 di Kota Padang Panjang, Pemerintah Daerah memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan;
bahwa agar pelaksanaan pemberian insentif dan santunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu diatur dalam suatu standar biaya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota ten tang Standar Biaya Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan dalam Penanganan Corona Virus Disease-2019 Tahun 2022;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan WaIikota Padang Panjang Nomor 57 Tahun 2021,
- Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dalam pemberian insentif bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan dalam Penanganan Corona Virus Disease-2019 Tahun 2022
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2022.
- 7 halaman
|