Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 30 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan Dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 35 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK, DENGAN PERUBAHAN : Pasal 3 (1) Besarnya Bantuan Keuangan yang diberikan kepada Partai Politik perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara hasil pemilihan umum DPRD Kota Padang Panjang Tahun 2019. (2) Jumlah perolehan suara hasil Pemilihan Umum DPRD didasarkan pada hasil perhitungan suara sah Pemilihan Umum DPRD yang ditetapkan oleh KPU Kota Padang Panjang. (3) Besaran bantuan keuangan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Pasal 4 Penghitungan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut: a. besarnya nilai bantuan per suara untuk Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Tahun 2019 adalah jumlah Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilihan Umum DPRD Tahun 2019 periode sebelumnya berdasarkan perhitungan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah; b. besarnya jumlah bantuan Keuangan yang dialokasikan dalam APBD setiap tahun untuk Partai Politik adalah jumlah perolehan suara hasil Pemilihan Umum DPRD Tahun 2019 dikalikan dengan nilai bantuan per suara; dan c. jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota setiap tahunnya adalah jumlah perolehan suara Partai Politik hasil pemilihan umum DPRD Tahun 2019 dikalikan nilai bantuan persuara. dan perubahan lainnya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan Dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Panjang
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Padang Panjang
Tanggal Penetapan
08 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2022
Tanggal Berlaku
08 Juni 2022
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 30
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Panjang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan