Pengarusutamaan - Pelestarian - Keanekaragaman Hayati - Pembangunan Berkelanjutan
2023
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 1, jdih.setneg.go.id: 9 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pengarusutamaan pelestarian keanekaragaman hayati untuk tercapainya keseimbangan dan keterpaduan dalam pembangunan berkelanjutan diperlukan koordinasi dan integrasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
- Inpres ini menginstruksikan kepada beberapa menteri, kepala lembaga, para gubernur dan para bupati/walikota.
- Inpres ini berisi instruksi antara lain untuk menetapkan kebijakan sektor untuk rnengarusutamakan pelestarian keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan; menerapkan prinsip adanya pembagian keuntungan yang adil dan merata atas pemanfaatan keanekaragaman hayati; dan melakukan fungsi penegakan hukum dalam rangka perlindungan keanekaragaman hayati.
|
CATATAN: |
- Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
- Pembiayaan pengarusutamaan pelestarian keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/Iembaga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Lampiran file 9 hlm.
|