TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Thn 2021/No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK: |
- berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Bupati menetapkan Rincian Dana Desa Untuk Setiap Desa
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor PER-1/PK/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2018; Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 6 Tahun 2021.
- KETENTUAN UMUM; PENETAPAN RINCIAN DANA DESA; PENYALURAN DANA DESA; SANKSI; KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
- 13 hlmn
|