TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENERIMA PENSIUN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SORONG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD No 2020/27 Kab. Sorong : 4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Penerima Pensiun Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sorong Nomor 1 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
|