PEDOMAN TATANAN NORMAL BARU DAN PENINGKATAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN SORONG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD No 2020/51 Kab. Sorong : 35 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Dan Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Sorong
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam tatanan normal baru perlu diatur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru upaya untuk peningkatan disiplin dan penegakan hokum protocol kesehatan dalam wilayah Kabupaten Kabupaten Sorong.
- Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk keduakalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020; Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Dan Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Di Kabupaten Kabupaten Sorong
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
|