Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2021

Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Peraturan Walikota Payakumbuh ini mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas. (2) Ruang lingkup pengaturan Perjalanan Dinas meliputi: a. prinsip Perjalanan Dinas, b. tingkatan Perjalanan Dinas, d. kegiatan Perjalanan Dinas, dokumen Perjalanan Dinas, dan e. jadwal Perjalanan Dinas. f. prosedur pembayaran biaya Perjalanan Dinas, g. pelaporan dan pertanggungjawaban, dan h. pengendalian internal dan pembinaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh
T.E.U.
Indonesia, Kota Payakumbuh
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Payakumbuh
Tanggal Penetapan
21 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2021
Tanggal Berlaku
01 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor 17
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Payakumbuh
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan