PENGADAAN BARANG - KESEHATAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1-E, BD. 2017/No.20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan belanja Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Surakarta dan pemantapan penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah khususnya dalam pengadaan barang/jasa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Surakarta perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Walikota Nomor 2-C Tahun 2014 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/ atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/ atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Surakarta.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007.
- Peraturan Walikota ini memuat mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa beserta dengan metode yang dapat dilakukannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
- Peraturan Walikota Surakarta Nomor 2-C Tahun 2014
- 13 hal
|