BUMD - JAKARTA PROPERTINDO
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, 30/12/2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah)
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melakukan pengembangan kegiatan usaha perseroan guna mendukung program Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) perlu diubah
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37
Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018
- Merubah Ketentuan Pasal 2; Di antara BAB VI clan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA; Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
- merubah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018
- tidak ada
- 6 halaman
|