Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 23 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Surakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini memuat mengenai jenis pembayaran yang dapat dilakukan menggunakan sistem pembayaran non tunai. Pun, didalamnya membahas mengenai pemindahbukuan berkenaan hal tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Surakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2017
Sumber
BD. 2017/No. 43
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Surakarta

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan