APBD - PEMBAYARAN NON TUNAI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD. 2017/No. 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK: |
- bahwa implementasi Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai Dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Surakarta pada pelaksanaannya ditemukan beberapa permasalahan sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai Dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Surakarta.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016.
- Peraturan Walikota ini memuat mengenai jenis pembayaran yang dapat dilakukan menggunakan sistem pembayaran non tunai. Pun, didalamnya membahas mengenai pemindahbukuan berkenaan hal tersebut.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
- 5 hal
|