rencana kerja
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, BD.2022/NO.59
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai dokumen perencanaan Perangkat
Daerah untuk periode 1 (satu) tahun, telah ditetapkan
Rencana Kerja Perangkat Daerah dengan keputusan
Wali kota yang memuat tujuan, sasaran, program, dan
kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan
fungsi setiap Perangkat Daerah; bahwa untuk mewujudkan sinkronisasi program dan
kegiatan dan sub kegiatan pada Rencana Kerja
Perangkat Daerah dilakukan dengan berpedoman pada
Peraturan Walikota Semarang Nomor 40 Tahun 2022
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota
Semarang Tahun 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Walikota Semarang Nomor 60 Tahun 2021; Peraturan Walikota Semarang Nomor 50 Tahun 2022;
- Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan Perubahan Renja Perangkat Daerah
Bab III Sistematika Perubahan Rencana Perangkat Daerah
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2022.
- 3911 hlm
|