Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 10 Tahun 2021

Penetapan Remunerasi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kota Payakumbuh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pendapatan yang diterima oleh BLUD Puskesmas dari Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan baik yang bersumber dari pendapatan Kapitasi Non kapitasi dan Pendapatan BLUD lainnya yang sah dimanfaatkan seluruhnya untuk: a. Pembayaran remunerasi pegawai puskesmas, dan b. Dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penetapan Remunerasi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kota Payakumbuh
T.E.U.
Indonesia, Kota Payakumbuh
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Payakumbuh
Tanggal Penetapan
31 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2021
Tanggal Berlaku
31 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor 10
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Payakumbuh
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan