Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017

Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2017 mengatur mengenai jenis, bentuk, dan penerima, pengalokasian anggaran, penyaluran, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi Bantuan Pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Permensesneg
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 November 2017
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2017
Tanggal Berlaku
06 Desember 2017
Sumber
BN 2017NO ; 1746 ; PERATURAN.GO.ID: 9 HLM
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Sekretariat Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan