pelimpahan kewenangan pengguna anggaran
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kriteria Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengguna Anggaran Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam melaksanakan kewenangannya, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan, lokasi dan/ atau rentang kendali;
b. bahwa dalam pelimpahan kewenangan dari Pengguna Anggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran perlu ditetapkan kriterianya;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
- 1. UU No. 8 Tahun 1956
2. UU No. 33 Tahun 2004
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 12 Tahun 2019
5. Perpres No. 16 Tahun 2018
6. Permendagri No. 8 Tahun 1970
7. Permendagri No. 77 Tahun 2020
- Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan, lokasi dan/ atau rentang kendali
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
- 9
|