Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 5 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 95 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 95 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan (Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2016 Nomor 95)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 95 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan
T.E.U.
Indonesia, Kota Payakumbuh
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Payakumbuh
Tanggal Penetapan
18 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2021
Tanggal Berlaku
18 Februari 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Payakumbuh
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Nomor 95 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan