RETRIBUSI - PELAYANAN - PASAR
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2010/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK: |
- bahwa pasar merupakan aset daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan daerah yang mempunyai peran dalam peningkatan kemampuan keuangan daerah dan kesejahteraan masyarakat; bahwa sebagai dasar hukum dalam pemungutan retribusi pasar telah diberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Pasar, namun sejalan dengan perkembangan keadaan Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi khususnya menyangkut struktur dan besarnya tarif retribusi sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
- Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2010
- Dalam PERDA ini diatur atas jasa pelayanan dan penggunaan/pemanfaatan fasilitas Pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2010.
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2003 dicabut
- 31 hal
|