Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2009

Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga dipungut retribusi sebagai pernbayaran atas Jasa pelayanan dan lzin penggunaan/pemanfaatan jasa Tempat Rekreasi dan Olah Raga

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
17 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2009
Tanggal Berlaku
17 Januari 2009
Sumber
LD.2009/1
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan