Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 4a Tahun 2011

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 30 A Tahun 2010 tentang Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Barang/Jasa dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 30 A Tahun 2010 Tentang Standardisasi lndeks Siaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Barang I Jasa dan Honorarium di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2011

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 4a Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 30 A Tahun 2010 tentang Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Barang/Jasa dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
4a
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
18 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2011
Tanggal Berlaku
18 Februari 2011
Sumber
BD.2011/No.4a
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGADAAN BARANG/JASA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kendal Nomor 30 A Tahun 2010 tentang Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Barang/Jasa dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2011

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan