URUSAN PEMERINTAHAN - PEMERINTAH DAERAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2008/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas
- UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU NOmor 32 Tahun 2004; PP Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
- PERDA ini mengatur mengenai Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi urusan pemerintahan wajib dan pilihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2008.
- 164 hal
|